Yinoexport, Pemilihan Umum Jakarta (Pemilu) merupakan salah satu peristiwa penting dalam negara demokrasi. Pemilu merupakan suatu proses yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan wakil-wakil yang dapat memimpinnya dan dalam mengambil keputusan-keputusan penting dalam pemerintahan. Di Indonesia, pelaksanaan pemilu diatur dengan undang-undang.
Salah satu undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Undang-undang ini mengatur tata cara, cara, dan tata cara penyelenggaraan pemilu di Indonesia. UU Pemilu memuat sejumlah aturan rinci yang harus dipahami seluruh pihak terkait.
Rincian undang-undang ini berkaitan dengan berbagai hal, antara lain tata cara pemilu, pendaftaran partai politik dan calon, penyusunan dan identifikasi daftar pemilih, serta proses pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, UU Pemilu 2024 juga mengatur pembiayaan pemilu, keadilan pemilu, pengawasan, sanksi pelanggaran, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Pemahaman terhadap UU Pemilu 2024 sangat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, baik partai politik, kandidat, maupun masyarakat umum. Dengan memahami detail undang-undang yang terkandung dalam undang-undang ini, kita berharap pemilu 2024 dapat terselenggara dengan lancar, adil, dan demokratis.
Berikut analisis singkat isi UU Pemilu 2024 yang dirangkum Yinoexport dari berbagai sumber, Kamis (3/7/2024).
Pasal 10A UU Pemilu 2024 mengatur pembentukan Komisi Umum Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru. Pasal ini memberikan tanggung jawab kepada KPU untuk membentuk KPU di daerah pemekaran. Fungsi dan wewenang KPU provinsi yang baru dibentuk antara lain menyelenggarakan pemilu provinsi, menyelenggarakan pemilu gubernur, dan menetapkan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Proses pembentukan KPU provinsi dilakukan berdasarkan pendapat dan rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Hal itu dilakukan agar KPU provinsi di daerah baru dapat bekerja efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. Melalui pasal ini, kami berharap pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru dapat membantu terselenggaranya Pemilu 2024. 2. Pasal 92A (UU Pembentukan Bawaslu di provinsi baru)
Pasal 92A UU Pemilu 2024 mengatur tentang proses pembentukan Bawaslu di daerah pemilihan baru. Proses ini diperlukan demi terwujudnya pemilu yang adil dan demokratis di tingkat provinsi.
Berdasarkan Pasal 92A, pembentukan Bawaslu di provinsi baru dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, setelah pemekaran daerah baru, KPU akan segera memilih anggota Bawaslu di daerah tersebut. Bagian ini bertujuan untuk mewujudkan Bawaslu yang independen dan representatif.
Setelah terpilih, anggota Bawaslu kabupaten yang baru akan diangkat oleh gubernur kabupaten. Mereka melaksanakan tugas, tugas, dan wewenang Bawaslu Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas utama Bawaslu Provinsi adalah mengawasi pelaksanaan pemilu di daerah. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilu dilaksanakan secara adil, transparan dan adil. Bawaslu Provinsi juga mempunyai peran sebagai mediator, mediator dan mediator dalam penyelesaian sengketa pemilu di tingkat provinsi.
Kewenangan Bawaslu provinsi meliputi pemeriksaan administratif, pemantauan pemilu, penilaian terhadap dugaan pelanggar, penyelesaian sengketa, dan penyelesaian pelanggaran pemilu di provinsi.
Dengan adanya Pasal 92A yang mengatur pembentukan Bawaslu di daerah baru, kita berharap dapat diambil keputusan yang bersih dan adil di seluruh daerah, termasuk kabupaten.
Pasal 117 UUU Tahun 2024 merupakan bagian yang mengatur tentang perubahan usia Badan Pengawas Pemilu Adhoc dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam rekrutmen lembaga adhoc.
Dalam penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Ad Hoc berperan penting dalam menjamin terpeliharanya demokrasi yang adil dan transparan. Namun Bawaslu kerap menghadapi kendala dalam perekrutan lembaga ad hoc karena banyaknya pelamar yang memenuhi persyaratan usia yang ditentukan. Oleh karena itu, Pasal 117 merupakan solusi atas permasalahan tersebut.
Pasal ini memberi peluang kepada Bawaslu untuk mengubah usianya dalam proses rekrutmen ad hoc. Dengan cara ini, Bawaslu berhasil meningkatkan kesempatan kerja dan informalitas dengan batasan yang ketat. Selain itu, perubahan usia ini juga dimaksudkan untuk mengurangi risiko penurunan jumlah penonton pemilu.
Namun perlu diingat bahwa perubahan usia ini tidak boleh melanggar prinsip keadilan dan proses hukum. Pak Bawaslu belum mengikuti proses seleksi yang diharapkan dan transparan dalam memilih anggota Badan Pengawas Pemilu Ad Hoc. Hal ini diperlukan agar penyelenggaraan pemilu tetap efektif dan kepercayaan semua pihak.
Terakhir, Pasal 117 menjadi bagian penting untuk menghadapi tantangan Bawaslu dengan membentuk lembaga ad hoc. Perubahan usia yang dijelaskan dalam pasal ini akan memungkinkan Bawaslu untuk mengangkat anggota Bawaslu Ad Hoc dengan tetap menjaga keadilan dan transparansi dalam proses seleksi. 4. Pasal 173 (Persyaratan Partai Politik untuk mencalonkan diri dalam pemilu)
Pasal 173 UU Pemilu 2024 mengatur tentang persyaratan partai politik (Parpol) yang ingin mengikuti Pemilu. Persyaratan ini mencakup desentralisasi pengelolaan di seluruh provinsi dan memiliki kantor permanen.
Dari segi kepengurusan, seharusnya partai politik mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. Artinya, partai politik harus mempunyai sistem yang mapan dan terdaftar di setiap daerah pemilihan. Selain itu, partai politik juga harus mempunyai wakil dan gubernur di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Selain mempunyai kepemimpinan di seluruh daerah, partai politik juga harus mempunyai jabatan tetap. Jabatan tetap tersebut merupakan cerminan eksistensi nyata sebuah partai politik. Partai politik harus mempunyai kedudukan yang jelas dan tercatat di setiap daerah sebagai bukti bahwa partai politik tersebut mempunyai kehadiran dan kiprah nyata di tengah masyarakat.
Dengan adanya persyaratan tersebut, kita berharap partai politik peserta pemilu mempunyai kekuatan dan dapat mewakili kepentingan rakyat masing-masing daerah. Persyaratan ini juga mendukung terwujudnya demokrasi yang sehat dan transparan dalam penyelenggaraan pemilu.
Pasal 179 UU Pemilu 2014 mengatur tentang jumlah partai pada Pemilu 2019. Menurut undang-undang ini, partai yang memperoleh kursi di DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat di negara bagian sebelumnya berhak menggunakan jumlah tersebut. nomor urut untuk pemilu berikutnya.
Artinya, partai politik peraih kursi di DPR atau dewan perwakilan daerah pada pemilu 2014, misalnya, berhak menggunakan nomor yang sama pada pemilu 2019.
Namun jika ada parpol baru yang belum memperoleh kursi, maka akan mendapat nomor urut yang belum digunakan partai lain. Hal ini dilakukan untuk menghindari kebingungan pemilih saat melihat nomor urut partai politik.
Verifikasi nomor urut dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk partai politik terkait. KPU resmi mengumumkan jumlah partai politik yang akan digunakan pada pemilu 2019.
Dengan adanya aturan penggunaan nomor partai politik yang jelas, kami berharap pemilu dapat berjalan lancar dan pemilih dapat dengan mudah menentukan partai pilihannya. 6. Pasal 186 (Jumlah kursi DPR RI dan daerah pemilihan di daerah baru)
Pasal 186 UU Pemilu 2024 mengatur tentang perubahan kursi dan daerah pemilihan di DPR RI terkait pembentukan daerah pemilihan baru di Papua dan Papua Barat. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap daerah baru yang dibentuk di Papua dan Papua Barat akan mempunyai kursi dan daerah pemilihan di DPR RI masing-masing.
Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan 4 Daerah Otonomi (DOB), Papua dan Papua Barat akan dimekarkan menjadi daerah baru. Hal ini akan berdampak pada pergantian kursi dan daerah pemilihan di DPR RI. Setiap daerah pemilihan baru yang terbentuk akan diberikan sejumlah kursi dan sejumlah daerah pemilihan sesuai dengan sistem pemilu yang telah ditetapkan.
Tujuan dari pergantian kursi pemilu dan pemerintahan ini adalah untuk memberikan keterwakilan politik yang adil dan tepat bagi masyarakat di wilayah baru ini. Dengan adanya daerah baru, maka masyarakat di daerah tersebut akan mempunyai wakil-wakil yang dapat mewakili kebutuhan dan kepentingannya di hadapan seluruh negeri.
Untuk Pemilu 2024, Pasal 186 UU Pemilu 2024 akan menjadi dasar hukum Komisi Umum Pemilihan Umum (KPU) dalam menetapkan jumlah kursi elektoral DPR RI dan daerah kabupaten yang aktif di provinsi baru Papua dan Barat. . Papua Pemerintah dan mitranya telah merencanakan perubahan dalam pembentukan kabupaten baru, untuk menjamin kelancaran pemilu dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pasal 243 UU Pemilu 2024 mengatur tentang proses penjaringan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di provinsi dan pimpinan pusat (Parpol) partai.
Menurut undang-undang, pimpinan pusat partai bertanggung jawab untuk mengajukan calon anggota DPRD Provinsi. Termasuk di provinsi-provinsi di Indonesia, termasuk Papua dan Papua Barat. Tujuannya agar pemilihan calon dilaksanakan secara tertib dan adil.
Proses penetapan calon anggota DPRD Provinsi terdiri dari beberapa tahap. Pertama, pimpinan partai politik memilih konstituennya melalui afiliasi partai dan partisipasi masyarakat. Setelah itu, pimpinan pusat partai melakukan evaluasi terhadap para calon.
Selain itu, pimpinan partai di wilayah tengah juga berinteraksi dengan pimpinan partai politik, termasuk di Provinsi Papua dan Papua Barat. Mereka berkomunikasi dan berdiskusi untuk melihat dan mengetahui siapa saja yang diharapkan menjadi anggota DPRD Provinsi.
Dalam memilih calon anggota DPRD provinsi, pimpinan partai pusat perlu mengikutsertakan pimpinan semua partai hingga ke provinsi. Hal ini dilakukan agar pengambilan keputusan dalam pencarian calon dilakukan secara demokratis dan mewakili kepentingan seluruh partai politik.
Dengan cara penetapan calon anggota DPRD Provinsi sebagaimana tercantum dalam pasal 243 UU Pemilu 2024, kami yakin proses pemilihan anggota DPRD Provinsi akan berjalan dengan baik dan mencapai prinsip demokrasi. 8. Pasal 276 (Perubahan Awal Kampanye Pemilu, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden. )
Pasal 276 UU Pemilu 2024 merupakan salah satu pasal yang mengatur mengenai perubahan pada awal kampanye pemilu, pengukuhan Daftar Calon Tetap (DCT), anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota. Kota. DPRD, dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden Wakil.
Pasal 276 menjelaskan kampanye pemilu dimulai 90 hari sebelum hari pemungutan suara. Hal ini menandai perubahan dari pemilu sebelumnya, yang melakukan kampanye pemilu 100 hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat ini, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dilakukan paling lambat 70 hari sebelum hari pemungutan suara. DCT ini mencakup calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, Pasal 276 juga mengatur penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan paling lambat 60 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Penentuan ini menjadi momen penting untuk menentukan sosok pemimpin negara yang akan memimpin periode selanjutnya.
Dengan adanya perubahan ini, kami berharap pelaksanaan pemilu dapat berjalan efektif dan memberikan kesempatan yang cukup bagi semua pihak yang terlibat untuk mencapai tahapan dan persiapan yang diperlukan.
Pasal 568A UU Pemilu 2024 mengatur perlunya antisipasi pelaksanaan pemilu di Daerah Ibu Kota Kepulauan (IKN) Tahun 2024, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Pasal ini berupaya memastikan penyelenggaraan pemilu di daerah dapat dilaksanakan secara tertib, adil, dan transparan.
Ditetapkannya pemilu di wilayah IKN tahun 2024 mempunyai realitas tersendiri karena wilayah Kalimantan Timur termasuk dalam wilayah IKN yang merupakan ibu kota negara. Oleh karena itu, kebutuhan antisipasi terhadap seluruh aspek terkait penyelenggaraan pemilu di Provinsi Kalimantan Timur menjadi sangat penting.
Pasal 568A juga mengatur tata cara khusus yang harus diikuti menjelang diadakannya pemilu di daerah. Pasal ini memuat aturan pemetaan dan penentuan lokasi TPS, penyelenggaraan operasional, dan pengawasan proses pemilu di Kalimantan Timur.
Dengan adanya Pasal 568A, kita berharap penyelenggaraan pemilu di daerah IKN tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Pasal ini juga memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mengantisipasi segala kemungkinan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban dalam penyelenggaraan pemilu di Provinsi Kalimantan Timur, sehingga tujuan pemilu yang stabil secara politik dan demokratis dapat tercapai dengan baik. 10. Perubahan kepatuhan terhadap Undang-undang
Pada tahun 2024, akan terjadi perubahan besar pada undang-undang pemilu yang juga akan berdampak pada addendum yang terdapat pada pasal 10. Addendum tersebut meliputi jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, jumlah anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, jumlah Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan DPR RI, serta jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan DPRD Provinsi.
Amandemen UU Pemilu tahun 2024 memungkinkan jumlah tersebut ditingkatkan untuk memastikan seluruh masyarakat berpartisipasi dalam pemilu. Misalnya saja terjadi peningkatan jumlah anggota KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pemilu di daerah dapat terlaksana dengan lancar dan adil.
Selain itu, terjadi juga perubahan kursi dan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi. Perubahan ini didasari oleh pertumbuhan penduduk dan perubahan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Tujuannya agar wakil-wakil lembaga legislatif dapat mencerminkan secara adil perbedaan dan kepentingan masyarakat.
Dalam mengkaji UU Pemilu 2024, penting untuk menggunakan kata kunci seperti jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota, jumlah anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI, serta jumlah . kursi DPRD provinsi dan daerah pemilihan. Hal ini akan membantu menjadikan permasalahan ini menjadi fokus yang lebih besar dalam reformasi hukum.